Menyusul serangkaian kecelakaan yang mencoreng kredibilitas dunia penerbangan tanah air, sejak tahun 2007 Uni Eropa dan Amerika Serikat melarang sejumlah maskapai penerbangan tanah air, termasuk Garuda Indonesia, untuk terbang ke kedua kawasan tersebut.Buruknya komitmen maskapai-maskapai Indonesia dalam menerapkan standar keselamatan penerbangan dianggap sebagai pemicu kecelakaan-kecelakaan tersebut. Situasi itu menghambat kebangkitan industri penerbangan tanah air yang saat itu sudah mulai membaik, bahkan Garuda Indonesia yang sebelumnya terpaksa menghentikan rute-rute penerbangan jarak jauh ke Eropa dan Amerika Serikat akibat krisis moneter parah di tahun 1998 mulai bersiap-siap untuk kembali melayani penerbangan di rute-rute tersebut.
Untungnya kemudian kerjasama antara Garuda Indonesia dan pemerintah sebagai regulator yang terus-menerus berusaha meningkatkan kualitas layanan termasuk implementasi standar keselematan penerbangan internasional pada akhirnya membuahkan hasil. Pada tahun 2010, Uni Eropa memutuskan bahwa Garuda Indonesia dan tiga maskapai penerbangan tanah air yang pada saat itu masih beroperasi kembali diijinkan untuk terbang ke Eropa. Kesempatan yang tidak disia-siakan Garuda Indonesia yang pada tahun yang sama langsung memulai penerbangan ke Amsterdam disusul kota-kota lain seperti London pada tahun-tahun berikutnya. Meskipun demikian pada saat itu larangan terbang ke Amerika Serikat masih tetap diberlakukan.
Seolah menjadi kado atas peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia yang ke-71, Mentri Pehubungan Republik Indonesia baru-baru ini mengumumkan bahwa badan administrasi penerbangan federal Amerika Serikat, FAA, telah meningkatkan klasifikasi Garuda Indonesia ke kategori 1 yang juga berarti bahwa maskapai tersebut dapat kembali terbang ke Amerika Serikat. Untuk diketahui, FAA tidak memberlakukan larangan secara langsung terhadap maskapai-maskapai tertentu tetapi memberlakukan kategoirisasi. Dalam hal ini hanya maskapai-maskapai yang masuk ke dalam kategori 1 saja yang diijinkan untuk terbang ke negara tersebut. Dalam pengumuman yang disampaikan oleh Direktur Jendral Perhubungan Udara, Departemen Perhubungan Republik Indonesia, Suprasetyo, disebutkan bahwa Indonesia peningkatan kategori tersebut merupakan buah kerja keras yang dilakukan sejak tahun 2007.
Seperti banyak dilansir media-media berita tanah air, surat yang disampaikan Kedutaan Besar Amerika Serikat kepada Direktorat Jendral Penerbangan Udara sebagai regulator industri penerbangan Indonesia itu antara lain berbunyi “Usaha yang dilakukan oleh DGCA beberapa tahun terakhir ini telah menunjukkan komitmen dari DGCA sendiri, Kementrian Perhubungan, dan secara umum Pemerintah Republik Indonesia dalam menyelenggarakan sistem pengawasan keselamatan penerbangan yang efektif”. DGCA dalam hal ini adalah kependekan dari Directorate General of Civil Aviation atau kita kenal sebagai Direktur Jendral Penerbangan Udara.
Kategori 1 dalam ketentuan FAA berarti bahwa maskapai penerbangan tersebut memenuhi semua standar keselamatan penerbangan internasional. Sementara kategori 2 menunjukkan kurangnya pengawasan pemerintah sebagai regulator dalam mengawasi maskapai sehingga penerapan standar keselamatan penerbangan internasional tidak terpenuhi.